Follow us

LightBlog

ABOUT AUTHOR

Adbox
Azqinet.blogspot.co.id . Diberdayakan oleh Blogger.

MAKALAH SISTEM PERADILAN INTERNASIONAL



KATA PENGANTAR

Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahman dan hidayahnya sehingga makalah yang berjudul “Sistem Peradilan Internasional” ini dapat kami selesaikan tepat pada waktunya. Tidak lupa pula kami kirimkan salam dan selawat kepada Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam kegelapan menuju ke alam yang terang benderang seperti saat ini.
Terima kasih juga kami ucapkan kepada guru kami yang telah memberikan tugas ini kepada kami, sehingga wawasan kami tentang sistem peradilan internasional bertambah. Sistem peradilan internasional adalah salah satu proses yang menjelaskan tentang hubungan peradilan yang bekerja sama secara luas dengan bangsa lain. Karena sisrtem peradilan internasional bersikap luas, maka masyarakat pun juga mengambil andil di dalam pelaksanaannya.
Oleh karena itu pengetahuan tentang peradilan internasional sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Sistem Peradilan Internasional
1.      Mahkamah Internasional
1.1    Komposisi Mahkamah Internasional (MI)
1.2    Fungsi utama Mahkamah Internasional (MI)
1.3    Yurisdiksi Mahkamah Internasional
B.     Peradilan-Peradilan Lainnya di Bawah Kerangka Perserikatan Bangsa-bangsa
1.      Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court, ICC)
a.      Komposisi
b.      Yurisdiksi MPI
2.      Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (The International Criminal        Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY)
3.      Mahkamah Kriminal untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)
C.     Panel khusus dan spesial pidana internasional
D.     Proses Hukum yang Adil atau Layak

BAB III
PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA


BAB I

PENDAHULUAN

       Sistem peradilan internasional adalah salah satu proses yang menjelaskan tentang hubungan peradilan yang bekerja sama secara luas dengan bangsa lain. Karena sisrtem peradilan internasional bersikap luas, maka masyarakat pun juga mengambil andil di dalam pelaksanaannya.
      Tujuan utama, yakni mengetahui peradilan internasional secara luas. Selain itu Negara Indonesia juga bisa mengambil contoh peradilan di Negara-negara  lain. Namun, seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, hukum di negara Indonesia menjadi lemah atau tidak menjunjung tinggi keadilan di dalam hukum.

B. Rumusan Masalah

1. Apa yang dimaksud Sistem Pe­­­­radilan Internasional?
2. Terdiri dari apa saja Peradilan Internasional dibawah kerangka Perseikatan Bagsa-Bangsa?
3. Apa yang dimaksud panel khusus dan spesial Pidana Internasional?
4. Bagaimana hukum pidana secara layak dan adil itu terlaksana?

1.      Mengetahui pengertian Sistem Peradilan Internasional.
2.      Megetahui Peradilan Internasional dibawah kerangka Perseikatan Bagsa-Bangsa.
3.      Mengetahui panel khusus dan spesial Pidana Internasional.
4.      Mengetahui hukum pidana secara layak dan adil itu terlaksana.


BAB II

PEMBAHASAN


       Kata sistem dalam kaitannya dengan peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-kompenen tersebut terdiri dari mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional dan panel khusus dan spesial pidana internasional.
      Setiap sistem hukum menunjukkan empat unsur dasar, yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan hukum, prosedur pemberian keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan hukum. Dalam hal ini pendekatan pengembangan terhadap sistem hukum menekankan pada beberapa hal, yaitu: bertambah meningkatnya diferensiasi internal dari keempat unsur dasar system hukum tersebut, menyangkut perangkat peraturan, penerapan peraturan, pengadilan dan penegakan hukum serta pengaruh diferensiasi lembaga dalam masyarakat terhadap unsur-unsur dasar tersebut.
      Dengan demikian tinjauan perkembangan hukum difokuskan pada hubungan timbal balik antara diferensiasi hukum dengan diferensiasi sosial yang dimungkinkan untuk menggarap kembali peraturan-peraturan, kemampuan membentuk hukum, keadilan dan institusi penegak hukum. Diferensiasi itu sendiri merupakan ciri yang melekat pada masyarakat yang tengah mengalami perkembangan. Melalui diferensiasi ini suatu masyarakat terurai ke dalam bidang spesialisasi yang masing-masing sedikit banyak mendapatkan kedudukan yang otonom.         Perkembangan demikian ini menyebabkan susunan masyarakat menjadi semakin komplek. Dengan diferensiasi dimungkinkan untuk menimbulkan daya adaptasi masyarakat yang lebih besar terhadap lingkungannya.
      Sebagai salah satu sub-sistem dalam masyarakat, hukum tidak terlepas dari perubahan-perubahan yang terjadi masyarakat. Hukum disamping mempunyai kepentingan sendiri untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu di dalam masyarakat terikat pada bahan-bahan yang disediakan oleh masyarakatnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh perubahan yang terjadi di sekelilingnya.
      Menurut Wolfgang Friedmann perubahan hukum dalam masyarakat yang sedang berubah meliputi perubahan hukum tidak tertulis (common law), perubahan di dalam menafsirkan hukum perundang-undangan, perubahan konsepsi mengenai hak milik umpamanya dalam masyarakat industri moderen, perubahan pembatasan hak milik yang bersifat publik, perubahan fungsi dari perjanjian kontrak, peralihan tanggung jawab dari tuntutan ganti rugi ke ansuransi, perubahan dalam jangkauan ruang lingkup hukum internasional dan perubahan-perubahan lain.
      MI adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Mahakamah ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB,  dan mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti MIP. Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan kasus-kasus persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.

1.1 Komposisi Mahkamah Internasional (MI)

      Pasal 9 Statuta MI menjelaskan, komposisi MI terdiri dari 15 hakim. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional, untuk memilih anggota mahkamah dilakukan pemungutan suara secara independen oleh majelis MU dan Dewan Keamanan (DK). Biasanya 5 hakim MI berasal dari anggota tetap DK PBB, tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang bersikap nasihat.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.

 

 

 

 

 

1.2 Fungsi utama Mahkamah Internasional (MI)

Fungsi Mahkamah Internasional: Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
·        Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
·        Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
·        Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.

1.3 Yurisdiksi Mahkamah Internasional

Yuridikasi Mahkamah Internasional : Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hokum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
·        Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
·        Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
·        Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
·        Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkandiri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
·        Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
·        Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
·        Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
·        Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.


1.      Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court, ICC)
      MPI adalah Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral, yang mewujudkan supremasi hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional di pidana. MPI disahkan pada tanggal 1 Juli 2002, dan dibentuk berdasarkan Statuta Roma yang lahir terlebih dahulu pada tanggal 17 Juli 1998. Tiga tahun kemudian, yaitu tanggal 1 Juli 2005 Statuta MPI telah diterima dan diratifikasi oleh 99 negara. Sama seperti MI, MPI berkedudukan di Den Haag, Belanda.

Awalnya, MPI terdiri dari 18 orang hakim yang bertugas selama sembilan tahun tanpa dapat dipilh kembali. Para hakim dipilih berdasarkan dua pertiga suara Majelis Negara Pihak, yang terdiri atas negara-negara yang telah meratifikasi statuta ini (Pasal 36 ayat 6 dan 9). Paling tidak separuh dari mereka kompeten di bidang hukum pidana dan acara pidana; sementara paling tidak lima lainnya mempunyai kompetensi di bidang hukum Internasional, misalnya hukum humaniter internasional dan hukum HAM internasional (Pasal 36 ayat 5).
Dalam memilih para hakim, negara Pihak (negara peserta/anggota) harus memperhitungkan perlunya perwakilan berdasarkan prinsip-prinsip sistem hukum di dunia, keseimbangan geografis, dan keseimbangan jender (Pasal 36 ayat 8). Para hakim akan “disebar” dalam tiga bagian: pra-peradilan, peradilan, dan peradilan banding (Pasal 39).
Mayoritas absolut dari Majelis Negara Pihak akan menetapkan jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dangan masa kerja sembilan tahun, dan tidak dapat dipilih kembali (Pasal 42 ayat 2). Para penuntut ini harus memiliki pengalaman praktek yang luas dalam penuntutan kasus-kasus pidana (Pasal 42 ayat 3). Jaksa akan bertindak atas penyerahan dari Negara Pihak atau Dewan Keamanan, dan dapat juga berinisiatif melakukan penyelidikan atas kehendak sendiri (propio motu).
Prinsip yang mendasar dari statuta Roma ini adalah bahwa ICC “merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional” (Pasal 1). Ini berarti, Mahkamah harus mendahulukan sisitem nasional; jika sistem nasional yang ada benar-benar tidak mampu (unable) dan tidak bersedia (unwilling) untuk melakukan penyelidikan atau menuntut tindak kejahatan yang terjadi, maka akan diambilalih di bawah yurisdiksi Mahkamah (Pasal 17).

Yurisdiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh MPI untuk menegakkan aturan hukum internasional adalah memutus perkara terbatas terhadap perilaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta mahkamah.
Pasal 5-8 statuta mahkamah menentukan 4 (empat) jenis kejahatan berat, yaitu sebagai berikut:
1.             Kejahatan genosida (the crime of genocide), yaitu tindakan jahat yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu.
2.             Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu.
3.              Kejahatan perang (war crimes), yaitu
a.    Tindakan berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut.
b.    Semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan konvesi jenewa.
c.    Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional  (misal menyerang objek-objek sipil , bukan objek militer, membombardir secara membabi-buta suatu desa atau penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek  militer).
4.             Kejahatan agresi (the crime of aggression), yaitu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian. 


Melalui Resolusi Dewan Keamanan Nomor 827, tanggal 25 Mei 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, yang bertempat di Den Haag, Belanda. Tugas Mahkamah ini adalah untuk mengadili orang-orang yang bertanggungjawab atas pelanggaran-pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional yang terjadi di negara bekas Yugoslavia. Semenjak Mahkamah ini dibentuk, sudah 84 orang yang dituduh melakukan pelanggaran berat dan 20 diantaranya telah ditahan.
Pada tanggal 27 Mei 1999, tuduhan juga dikeluarkan terhadap pemimpin-pemimpin terkenal, seperti Slobodan Milosevic (Presiden Republik Federal Yugoslavia), Milan Milutinovic (Presiden Serbia), yang dituduh telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum perang. (Mauna, 2003; 264)



Mahkamah ini bertempat di Arusha, Tanzania dan didirikan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 955, tanggal 8 November 1994. Tugas Mahkamah ini adalah untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan pembunuhan missal sekitar 800.000 orang Rwanda, terutama dari suku Tutsi. Mahkamah mulai menjatuhkan hukuman pada tahun 1998 terhadap Jean-Paul Akayesu, mantan Walikota Taba, dan juga Clement Kayishema dan Obed Ruzindana yang telah dituduh melakukan pemusnahan ras (genosida) . Mahkamah mengungkap bahwa bahwa pembunuhan massal tersebut mempunyai tujuan khusus, yaitu pemusnahan orang orang Tutsi, sebagai sebuah kelompok suku, pada tahun 1994.
Walaupun tugas dari Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Mahkamah Kriminal untuk Rwanda belum selesai, namun Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah menyiapkan pembentukan mahkamah- untuk Kamboja untuk mengadili para penjahat perang di zaman pemerintahan Pol Pot dan Khmer Merah, antara tahun 1975 sampai dengan 1979 yang telah membunuh sekitar 1.700.000 orang. Jika diperkirakan bahwa tugas Mahkamah Peradilan Yugoslavia dan Rwanda telah menyelesaikan tugas mereka, maka Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengeluarkan resolusi untuk membubarkan kedua Mahkamah tersebut, yang sebagaimana diketahui memiliki sifat ad hoc (sementara). (Mauna, 2003; 265)

Panel khusus pidana internasional (PKPI) dan Panel spesial pidana internasional (PSPI) adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen (ad hoc). Artinya selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan.
Dasar pembentukan dan kompsisi penuntut maupun hakim ad hoc ditentukan berdasarkan resolusi dewan keamanan PBB. Sedangkan yurisdiksi PKPI & PSPI/ICT & SC menyangkut tindakan kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah negara dari si pelaku tersebut sudah meratifikasi statuta ITC atau belum. Hal ini berbeda dengan ICC yang yurisdiksinya didasarkan pada kepesertaan negara dalam traktat multirateral tersebut.
Perbedaan antara PKPI dan PSPI terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Pada PSPI komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional. Sedangkan pada PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan internasional. Contoh-contoh PKPI dan PSPI:
a)      International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (ICTY) Dibentuk tahun 1993
b)      International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dibentuk oleh dewan keamanan PBB pada tahun 1994
c)      Special Court for Sierra Leone (SCSL)
d)       Special Court for Cambodia (SCC)
e)      Special Court for East Timor (SCET)
f)        Special Court for Iraq (SCI) Toward a Trial for Saddam Hussein and Other Top Baath  Leaders.
Patut dicatat, DK PBB pernah didesak untuk membentuk International Criminal Tribunal for East Timor (ICTET). Hanya saja peradilan tersebut urung didirikan karena keberatan dari indonesia. Sebagai kompromi dibentuklah Special Court for East Timor (SCET); selain itu, indonesia membentuk Peradilan HAM lewat UU No. 26/2010.
Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, ada satu istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana, yaitu “due process of law” yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan menjadi proses hukum yang adil atau layak.
Secara keliru arti dari proses hukum yang adil dan layak ini seringkali hanya dikaitkan dengan penerapan aturan-aturan hukum acara pidana suatu Negara pada seorang tersangka atau terdakwa. Padahal arti dari due process of law ini lebih luas dari sekedar penerapan hukum atau perundang-undangan secara formil.
Pemahaman tentang proses hukum yang adil dan layak mengandung pula sikap batin penghormatan terhadap hak-hak yang dipunyai warga masyarakat meskipun ia menjadi pelaku kejahatan. Namun kedudukannya sebagai manusia memungkinkan dia untuk mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi. Paling tidak hak-hak untuk didengar pandangannya tentang peristiwa yang terjadi, hak didampingi penasehat hukum dalam setiap tahap pemeriksaan, hak memajukan pembelaan dan hak untuk disidang dimuka pengadilan yang bebas dan dengan hakim yang tidak memihak.
Konsekuensi logis dari dianutnya proses hukum yang adil dan layak tersebut ialah sistem peradilan pidana selain harus melaksanakan penerapan hukum acara pidana sesuai dengan asas-asasnya, juga harus didukung oleh sikap batin penegak hukum yang menghormati hak-hak warga masyarakat.
Dengan keberadaan UU No.8 Tahun 1981, kehidupan hukum Indonesia telah meniti suatu era baru, yaitu kebangkitan hukum nasional yang mengutamakan perlindungan hak asasi manusia dalam sebuah mekanisme sistem peradilan pidana.
Perlindungan hak-hak tersebut, diharapkan sejak awal sudah dapat diberikan dan ditegakkan. Selain itu diharapkan pula penegakan hukum berdasarkan undang-undang tersebut memberikan kekuasaan kehakiman yang bebas dan bertanggung jawab.
Namun semua itu hanya terwujud apabila orientasi penegakan hukum dilandaskan pada pendekatan sistem, yaitu mempergunakan segenap unsur yang terlibat didalamnya sebagai suatu kesatuan dan saling interrelasi dan saling mempengaruhi satu sama lain.


BAB III

PENUTUP


1.      Kata sistem dalam kaitannya dengan peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-kompenen tersebut terdiri dari mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional dan panel khusus dan spesial pidana internasional.
2.       Peradilan-Peradilan Lainnya di Bawah Kerangka Perserikatan Bangsa-bangsa terdiri dari :
a.       Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court, ICC)
b.      Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY)
c.       Mahkamah Kriminal untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)
3.      Panel khusus pidana internasional (PKPI) dan Panel spesial pidana internasional (PSPI) adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen (ad hoc). Artinya selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan.
4.      Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, ada satu istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana, yaitu “due process of law” yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan menjadi proses hukum yang adil atau layak.




DAFTAR PUSTAKAAN

http://riskynurhikmayani.blogspot.co.id/2012/07/makalah-sistem-peradilan-internasional.html
Share on Google Plus

About Azqi Net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar