Pengertian Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah penduduk usia
kerja. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 ayat 2
menyatakan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu bekerja untuk
menghasilkan barang atau jasa, baik untuk subsisten dan untuk masyarakat.
Secara garis besar penduduk suatu
negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja. Populasi diklasifikasikan sebagai pekerja jika warga yang telah
memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah 15 tahun
– 64 tahun. Dalam hal ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai
tenaga kerja.
Ada banyak pendapat tentang usia
tenaga kerja adalah, ada yang menyebutkan lebih dari 17 tahun tidak ada
menyebutkan lebih dari 20 tahun, dan beberapa bahkan menyebutkan lebih dari
tujuh tahun untuk anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
Pengertian
Tenaga Kerja Meurut Para Ahli
- Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Memahami Tenaga kerja adalah setiap
orang yang mampu bekerja untuk menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan baik diri mereka sendiri dan untuk masyarakat.
- Menurut Dr.A.Hamzah SH
Tenaga kerja, termasuk kerja di dalam
atau di luar hubungan kerja dengan peralatan produksi utama dalam produksi
proser kerja itu sendiri, baik kekuatan fisik dan pikiran.
- Menurut Dr. Payaman dikutip A.Hamzah (1990)
Tenaga kerja adalah produk yang
telah atau sedang bekerja. Atau mencari pekerjaan, dan melakukan pekerjaan
lainnya. Seperti sekolah, ibu rumah tangga. Dalam istilah praktis, tenaga kerja
terdiri dari dua hal, yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
- Menurut Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, Charles, Joseph
Tenaga kerja merupakan faktor
produksi yang bersifat homogen dalam suatu negara, tetapi heterogen (tidak
identik) antar negara.
- Menurut ALAM. S
Tenaga kerja adalah penduduk berusia
15 tahun ke atas untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan di
negara-negara maju, orang yang bekerja antara usia 15 dan 64 tahun.
- Menurut Suparmoko dan Icuk Ranggabawono
Tenaga kerja adalah penduduk yang
telah memasuki usia kerja dan memiliki pekerjaan, mencari pekerjaan, dan
melakukan kegiatan lain seperti sekolah, kuliah dan mengurus rumah tangga.
- Menurut Eeng Ahman & Epi Indriani
Tenaga kerja seluruh penduduk untuk
bekerja dan mampu bekerja jika ada permintaan tenaga kerja.
- Menurut UU Pokok Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 1969
Tenaga kerja adalah setiap orang
yang mampu bekerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna
menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam
hubungan ini, pembentukan tenaga kerja adalah untuk meningkatkan efektivitas
kemampuan untuk melakukan pekerjaan itu.
Jenis-Jenis
Tenagan Kerja
- Tenaga Kerja
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga
kerja yang memiliki keahlian atau keterampilan di bidang tertentu dengan cara
sekolah atau pendidikan formal dan informal. Sebagai contoh: pengacara,
dokter, guru, dll.
- Tenaga Kerja Terlatih
Personil Kerjayang dilatih tenaga
kerja dengan keahlian di tertentudengan melalui pengalaman kerja. Kebutuhan
tenaga kerja terampil diulang praktek sehingga menguasai pekerjaan. Sebagai
contoh: apoteker, ahli bedah, mekanik, dll.
- Tenaga Kerja Tidak Terdidik Dan Tidak Terlatih
0 komentar:
Posting Komentar